Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2025, THR kembali dianggarkan untuk memastikan kesejahteraan pegawai pemerintah selama periode perayaan. Artikel ini akan mengulas jadwal pencairan, besaran THR, kelompok yang berhak menerima, serta dampak ekonominya.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan pola yang telah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, THR untuk PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Mengacu pada prediksi Kalender Hijriah 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR PNS 2025 kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret 2025, tepatnya sekitar tanggal 17 hingga 20 Maret.
Namun, jadwal ini masih bersifat perkiraan. Tanggal pasti akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa minggu sebelum pencairan. Oleh karena itu, para PNS disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah.
Besaran THR PNS 2025
Besaran THR yang diterima oleh PNS akan bergantung pada pangkat, jabatan, dan tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.Secara umum, THR mencakup komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS di pemerintah daerah
Untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN, termasuk PNS. Anggaran ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya (Rp48,7 triliun pada 2024), menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pegawai negeri. Bagi pensiunan, THR mencakup pensiun pokok dan tambahan penghasilan pensiun, sementara guru atau dosen yang tidak menerima tukin akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan penuh.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
THR 2025 akan diberikan kepada berbagai kelompok pegawai pemerintah dan pensiunan, antara lain:
- PNS dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal
- Penerima tunjangan cacat
Namun, ada pengecualian. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi lain tidak akan menerima THR dari APBN.
Dampak Ekonomi Pencairan THR
Alokasi dana sebesar Rp50 triliun untuk THR diperkirakan akan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. Suntikan dana ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Idul Fitri, yang biasanya diikuti lonjakan konsumsi di sektor ritel, perdagangan, dan jasa. Hal ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 5,2% dalam APBN 2025, di mana konsumsi domestik menjadi salah satu pilar utama.
Selain itu, pencairan THR yang tepat waktu akan membantu meringankan beban finansial PNS dan keluarganya, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Penutup
THR PNS 2025 diperkirakan akan dicairkan pada pertengahan Maret dengan anggaran Rp50 triliun, mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Meski jadwal dan besaran pastinya masih menunggu pengumuman resmi, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kesejahteraan pegawai negeri, tetapi juga memberikan stimulus ekonomi yang signifikan. Para PNS dan ASN lainnya diimbau untuk memperhatikan informasi terbaru dari pemerintah agar tidak ketinggalan perkembangan terkait pencairan THR.